Pasal 4
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU BAGI PEMBERI KERJA
(1) Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi teguran tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sanksi teguran tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, BPJS Ketenagakerjaan mengenakan sanksi teguran tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja. (3) Sanksi denda dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya. (4) Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan, Pemberi Kerja dikenai Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu.
