PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 38
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Bidang Peningkatan Produktivitas ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
