PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 34
BAB 6 — ESELON
(1) Kepala Balai Besar merupakan jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Balai merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. (3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Balai Besar merupakan jabatan struktural eselon III.b atau Jabatan Administrator. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Besar merupakan jabatan struktural eselon IV.b atau Jabatan Pengawas.
