PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KLASIFIKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran peningkatan produktivitas; b. pelaksanaan promosi peningkatan produktivitas; c. pelaksanaan pelatihan peningkatan produktivitas; d. pengukuran produktivitas; e. evaluasi dan penyusunan laporan produktivitas; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
