PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 21
BAB 3 — BALAI PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Balai Peningkatan Produktivitas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelayanan informasi, promosi dan konsultasi produktivitas; c. pengukuran produktivitas; d. pelaksanaan pelatihan peningkatan produktivitas; e. pelaksanaan kerja sama kelembagaan peningkatan produktivitas; f. evaluasi dan penyusunan laporan peningkatan produktivitas; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
