PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 17
BAB 2 — BALAI BESAR PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan promosi, pelayanan informasi, pelayanan konsultasi, dan kerja sama kelembagaan peningkatan produktivitas; b. pelaksanaan pelatihan peningkatan produktivitas, pengembangan modul pelatihan peningkatan produktivitas, dan pemberdayaan instruktur produktivitas; dan c. pengukuran produktivitas.
