PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 15
BAB 2 — BALAI BESAR PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, penyusunan bahan promosi dan pelatihan peningkatan produktivitas, serta pengukuran produktivitas. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, penyajian data dan informasi, serta evaluasi dan penyusunan laporan di bidang promosi dan pelatihan peningkatan produktivitas, serta pengukuran produktivitas.
