PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA...
Pasal 47
Penempatan TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri hanya dapat dilakukan oleh: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah;atau c. perusahaan swasta bukan PPTKIS.
