PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA...
Pasal 46
Seluruh biaya pada proses penempatan dan perlindungan TKI wajib dilakukan secara non tunai sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
