PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA...
Pasal 43
(1) Menteri menetapkan besar biaya penempatan sesuai dengan negara penempatan. (2) PPTKIS dilarang membebankan komponen biaya penempatan kepada calon TKI/TKI di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
