Pasal 42
(1) PPTKIS hanya dapat membebankan biaya penempatan kepada calon TKI untuk komponen biaya: a. pengurusan dokumen jati diri; b. pemeriksaan kesehatan dan psikologi; c. pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja; d. visa kerja; e. akomodasi dan konsumsi selama masa penampungan; f. tiket pemberangkatan dan retribusi jasa pelayanan bandara (airport tax); g. transportasi lokal sesuai jarak asal TKI ke tempat pelatihan/penampungan;dan h. premi asuransi TKI 2014, No.1882 (2) PPTKIS dilarang membebankan komponen biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon TKI yang telah ditanggung calon pengguna. (3) Komponen biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf g tidak berlaku bagi calon TKI yang bekerja pada pengguna berbadan hukum.
