PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA...
Pasal 37
(1) Dalam hal-hal tertentu penyelenggara PAP dapat mengikutsertakan narasumber lain yang diperlukan dalam penempatan dan perlindungan TKI. (2) Materi lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c ditetapkan oleh Menteri.
