PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA...
Pasal 15
Dalam hal PIHAK KEDUA dinyatakan tidak sehat melalui pemeriksaan kesehatan di ..................................... maka PIHAK PERTAMA wajib membiayai kepulangan PIHAK KEDUA sampai daerah asal.
