PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA...
Pasal 14
PIHAK KEDUA menanggung biaya penempatan sebesar Rp..................... (..................) terdiri dari : a. Pemeriksaan Psikologi dan Kesehatan di Indonesia Rp.………………. b. Dokumen Perjalanan (Paspor) Rp.……………… c. Visa Rp.……………… d. Uji kompetensi Rp.………………
