Pasal 28
BAB 7 — REVIU LAPORAN KINERJA DAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Hasil evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada Menteri dengan tembusan kepada pejabat pimpinan tinggi madya. (2) Hasil evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditindaklanjuti dan dimanfaatkan sebagai perbaikan perencanaan kinerja
dan peningkatan capaian kinerja unit kerja secara berkelanjutan. (3) Hasil evaluasi atas implementasi SAKIP dalam bentuk ikhtisar disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (4) Mekanisme pelaksanaan evaluasi atas implementasi SAKIP ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
