PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 27
BAB 5 — SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Dalam menyelesaikan sengketa Informasi Publik, Atasan PPID Utama sebagai termohon dapat mewakilkan atau memberikan kuasa kepada: a. PPID Pelaksana di pusat; b. perangkat PPID Pelaksana di pusat; c. pejabat pada unit/satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi menangani permasalahan hukum atau advokasi hukum; d. pejabat dari unit/satuan kerja yang bertanggungjawab atas Informasi Publik atau yang dimohonkan; dan/atau e. pihak lain yang ditunjuk sebagai penerima kuasa.
