PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 26
BAB 5 — SENGKETA INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam hal Pemohon Informasi Publik masih merasa belum puas atas tanggapan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan penyelesaian sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Upaya penyelesaian sengketa Informasi Publik diajukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterima tanggapan tertulis dari Atasan PPID Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
