PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 24
BAB 4 — MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
(1) Layanan permohonan Informasi Publik dan pengajuan keberatan diberikan sampai dengan 1 (satu) jam sebelum jam pulang kantor sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja di Kementerian. (2) Dalam hal permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan disampaikan setelah berakhirnya waktu layanan, layanan permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan diberikan pada hari kerja berikutnya.
