PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 23
BAB 4 — MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
(1) Atasan PPID Utama wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Informasi Publik atau kuasa Pemohon Informasi Publik paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. (2) Atasan PPID Utama berhak untuk menolak pengajuan keberatan secara tertulis, dalam hal Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan tetapi: a. tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21; dan/atau b. materi keberatan tidak sesuai atau tidak sama dengan materi dalam permohonan Informasi Publik. (3) PPID wajib menyimpan asli formulir keberatan sebagai tanda bukti penerimaan pengajuan keberatan.
