PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 43
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Bidang Pelatihan Kerja ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
