PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 42
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Nama, lokasi, eselonisasi, kedudukan, dan wilayah kerja tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Bagan Organisasi Balai Besar dan Balai tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
