PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBAYARAN DANA IURAN PESERTAPROGRAM...
Pasal 7
BAB 5 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Direktur Jenderal dan KPA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembayaran Dana Iuran Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
