PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBAYARAN DANA IURAN PESERTAPROGRAM...
Pasal 6
BAB 4 — PEMBAYARAN DANA IURAN PESERTA
(1) Pembayaran Dana Iuran Peserta dilaksanakan dengan ketentuan: a. pagu alokasi Dana Iuran Peserta telah terdapat dalam DIPA Kementerian; b. BPJS Ketenagakerjaan telah memenuhi persyaratan untuk menerima pembayaran Dana Iuran Peserta yang meliputi:
- verifikasi dan validasi terhadap persyaratan Peserta dan penerima Dana Iuran Peserta yang dapat menerima Dana Iuran Peserta;
- rekomposisi iuran JKK dan iuran JKM; dan
- pembukaan rekening untuk menampung pencairan Dana Iuran Peserta. c. KPA telah menerima surat tagihan Dana Iuran Peserta dari BPJS Ketenagakerjaan yang disertai dengan lampiran:
- daftar perhitungan dana Iuran Peserta;
- kuitansi/tanda terima dana Iuran Peserta;
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak;
- perhitungan rekomposisi dana Iuran Program JKK dan JKM;
- data calon penerima Dana Iuran Peserta; dan
- laporan pertanggungjawaban pembayaran iuran bulan sebelumnya. d. KPA telah melakukan:
- pengecekan kesesuaian dokumen tagihan Dana Iuran Peserta sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program jaminan kehilangan pekerjaan;
dan 2. penetapan penerima Dana Iuran Peserta yang telah memenuhi persyaratan. (2) Petunjuk teknis pembayaran Dana Iuran Peserta ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
