PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS SANKSI ADMINISTRATIF DAN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif yaitu: a. Dirjen; dan
b. Menteri. (2) Dirjen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang mengenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA; c. denda keterlambatan; dan/atau d. pencabutan izin tertulis penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri. (3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIP3MI.
