Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
(1) Pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
c. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan; d. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan e. kartu keluarga. (2) Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang; c. surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal; dan d. paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
