PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar...
Pasal 8
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM NEGERI
Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan tahap untuk menyusun rancangan Kesepahaman Bersama untuk dibahas oleh para pihak.
