PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar...
Pasal 7
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM NEGERI
Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan tahap yang dilakukan untuk mencermati permohonan Kerja Sama.
