PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar...
Pasal 4
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM NEGERI
Bentuk Kerja Sama antara Kementerian dengan kementerian/lembaga meliputi: a. Kesepahaman Bersama; dan b. Perjanjian Kerja Sama.
