PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar...
Pasal 3
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM NEGERI
KSDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dengan: a. kementerian/lembaga; b. Pemerintah Daerah; dan/atau c. Mitra Pembangunan.
