PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar...
Pasal 32
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM NEGERI
(1) Kesepahaman Bersama dapat ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama. (2) Dalam hal Kesepahaman Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama, Kesepahaman Bersama tersebut sudah harus memuat ketentuan terkait tugas dan tanggung jawab.
