PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar...
Pasal 31
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM NEGERI
(1) Kesepahaman Bersama ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dengan Pimpinan Mitra Pembangunan. (2) Kesepahaman Bersama yang mencakup 2 (dua) bidang Kerja Sama atau lebih yang melibatkan lebih dari 1 (satu) Unit Kerja Eselon 1 ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal. (3) Kesepahaman Bersama yang mencakup ruang lingkup 1 (satu) bidang Kerja Sama atau lebih yang berada pada 1 (satu) Unit Kerja Eselon 1 ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (4) Dalam hal Kesepahaman Bersama mengenai pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan, penandatanganan dapat dilakukan oleh Direktur Politeknik Ketenagakerjaan dengan persetujuan dari Sekretaris Jenderal.
