PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar...
Pasal 22
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM NEGERI
Kesepahaman Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan melalui tahapan: a. permohonan; b. penelaahan; c. penyusunan; d. pembahasan; e. persetujuan; dan f. penandatanganan.
