PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar...
Pasal 21
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM NEGERI
(1) Mitra Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. asosiasi; b. perusahaan; c. lembaga nonpemerintah; d. lembaga pendidikan; e. organisasi masyarakat; f. persekutuan; atau g. Mitra Pembangunan lainnya. (2) Mitra Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum dan terdaftar pada instansi yang berwenang.
