Pasal 11
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM NEGERI
(1) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan tahap untuk melegalisasikan Kesepahaman Bersama yang telah disepakati oleh para pihak.
(2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama dengan menteri/kepala lembaga atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada kementerian/lembaga pengusul dengan: a. Menteri; atau b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (3) Dalam hal Kesepahaman Bersama mengenai pelatihan jabatan fungsional ketenagakerjaan, pelatihan kepemimpinan, atau manajerial aparatur sipil negara, penandatanganan dapat dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyelenggarakan fungsi pengembangan sumber daya manusia ketenagakerjaan dengan persetujuan dari Sekretaris Jenderal.
