PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar...
Pasal 10
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM NEGERI
(1) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan tahap untuk mendapatkan persetujuan dalam bentuk paraf dari para pihak yang bertanggung jawab. (2) Pihak yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan ruang lingkup Kerja Sama yang diampu.
