PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 7
Gubernur yang melaksanakan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat melakukan: a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan
Tugas Pembantuan Pusat; dan c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
