PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 6
(1) Pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran dana Dekonsentrasi Kepada GWPP dilaksanakan oleh perangkat gubernur yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Daerah Provinsi yang ditetapkan oleh gubernur. (2) Pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran dana Tugas Pembantuan Pusat dilaksanakan oleh Dinas Daerah Provinsi yang ditetapkan oleh gubernur.
