PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Dalam hal Peserta yang meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan memenuhi persyaratan: a. surat pernyataan tidak bekerja lagi di INDONESIA; b. fotokopi paspor; c. fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara INDONESIA.
