PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
(1) Dalam hal Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. (2) Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial; dan c. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
