Pasal 82
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi administratif pencabutan rekomendasi atau penghentian kegiatan penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair kepada PPTKS, P3RT, Job Portal, BKK, atau lembaga berbadan hukum dalam hal:
a. tidak memperoleh persetujuan penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1); atau b. tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2).
(2) Keputusan kepala Dinas Kabupaten/Kota mengenai sanksi administratif pencabutan rekomendasi atau penghentian kegiatan penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Format 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
