Pasal 81
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi administratif pencabutan tanda daftar kepada BKK dalam hal: a. menempatkan Tenaga Kerja ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c; dan/atau b. tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2). (2) BKK yang telah dijatuhi sanksi administratif pencabutan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berkewajiban untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dilaksanakan. (3) BKK yang telah dijatuhi sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan kembali setelah melewati tenggang waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan. (4) Keputusan kepala Dinas Kabupaten/Kota mengenai sanksi administratif pencabutan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Format 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
