PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Pasal 72
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif, yaitu: a. Menteri; b. gubernur; atau c. bupati/wali kota. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mendelegasikan kepada Direktur Jenderal. (3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendelegasikan kepada kepala Dinas Provinsi. (4) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mendelegasikan kepada kepala Dinas Kabupaten/Kota.
