Pasal 71
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan sanksi administratif pelaksanaan pelayanan PTKDN diberikan kepada Pemberi Kerja, PPTKS, P3RT, Job Portal, BKK, atau penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan/skorsing; c. pencabutan Sertifikat Standar;
d. pencabutan tanda daftar; atau e. pencabutan rekomendasi dan penghentian kegiatan penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan berdasarkan: a. rekomendasi pimpinan unit yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan di pusat atau provinsi; b. rekomendasi kepala Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota; c. rekomendasi kementerian/lembaga; dan/atau d. pengaduan masyarakat. (4) Rekomendasi atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan bukti pelanggaran.
