PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Pasal 62
BAB 4 — TATA CARA PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI
(1) PPTKS atau P3RT harus melaksanakan orientasi pra penempatan sebelum Pencari Kerja ditempatkan. (2) Pencari Kerja yang telah selesai mengikuti orientasi pra penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani perjanjian kerja sebelum bekerja.
