PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Pasal 61
BAB 4 — TATA CARA PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI
(1) Pencari Kerja yang dinyatakan lulus seleksi dan akan ditempatkan harus menandatangani perjanjian penempatan. (2) Perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perjanjian tertulis antara PPTKS atau P3RT dengan Pencari Kerja dengan yang memuat hak dan kewajiban para pihak dalam rangka PTKDN. (3) Perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat: a. identitas para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak; c. lokasi kerja; d. waktu kerja; dan e. upah.
