PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Pasal 57
BAB 4 — TATA CARA PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI
PPTKS atau P3RT mengajukan permohonan SPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d kepada Dinas Provinsi asal Pencari Kerja dengan melampirkan salinan SPP AKAD.
