Pasal 56
BAB 4 — TATA CARA PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI
(1) PPTKS atau P3RT mengajukan permohonan SPP AKAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c secara daring kepada Direktur Jenderal dengan mengunggah: a. NIB dan Sertifikat Standar yang terverifikasi; b. bukti adanya permintaan/job order dari Pemberi Kerja; c. surat rekomendasi menerima dan mendatangkan Tenaga Kerja antar daerah yang diterbitkan oleh Dinas Provinsi tujuan penempatan Tenaga Kerja antar daerah;
d. rancangan perjanjian kerja yang telah disahkan oleh Dinas Kabupaten/Kota tujuan penempatan Tenaga Kerja antar daerah; dan e. Daftar Isian Kegiatan Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Antar Daerah (DIK-RKTKAD). (2) SPP AKAD bagi PPTKS atau P3RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersyaratkan untuk penempatan lintas provinsi. (3) SPP AKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (4) Surat rekomendasi menerima dan mendatangkan Tenaga Kerja antar daerah dan SPP AKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (3) mengacu pada Format 3a dan Format 3b sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
