PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Pasal 54
BAB 4 — TATA CARA PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI
(1) Perjanjian kerja sama penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a merupakan perjanjian tertulis antara PPTKS atau P3RT dengan Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban para pihak dalam PTKDN. (2) Perjanjian kerja sama penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. identitas para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak; c. lingkup pekerjaan; d. jumlah Tenaga Kerja yang dibutuhkan e. besaran upah; f. imbalan jasa/biaya penempatan; dan g. jaminan penempatan.
