PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Pasal 53
BAB 4 — TATA CARA PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI
PPTKS atau P3RT yang akan merekrut Pencari Kerja untuk ditempatkan kepada Pemberi Kerja wajib: a. memiliki perjanjian kerja sama penempatan;
b. melaporkan informasi lowongan pekerjaan; c. memiliki SPP AKAD; dan d. memiliki SPR.
