Pasal 41
BAB 4 — TATA CARA PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI
(1) Pencocokan kualifikasi Pencari Kerja dengan syarat lowongan pekerjaan yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan untuk mencocokkan kualifikasi Pencari Kerja dengan kualifikasi lowongan pekerjaan yang tersedia atau sebaliknya. (2) Pencocokan kualifikasi Pencari Kerja dengan kualifikasi lowongan pekerjaan yang tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pencocokan data, wawancara kepada Pencari Kerja dan Pemberi Kerja, dan/atau menggunakan metode atau formula tertentu yang sesuai. (3) Hasil pencocokan kualifikasi Pencari Kerja dengan lowongan pekerjaan yang tersedia dengan memenuhi kesesuaian: a. 1 (satu) kualifikasi Pencari Kerja sesuai dengan 3 (tiga) lowongan pekerjaan yang tersedia; atau b. 1 (satu) lowongan pekerjaan sesuai dengan 3 (tiga) kualifikasi Pencari Kerja.
